(Sub Tema : Upaya Mahasiswa dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah
Perbatasan Kalimantan Barat)
Mendidik :
Tugas Siapa?
Oleh
: Maya Safitri
Pengantar
Sepanjang sejarah, pendidikan ikut
mewarnai catatan peradaban. Mesir kuno dan Yunani kuno memiliki peradaban yang
tinggi, karena pendidikannya yang maju. Bangsa di dunia yang pendidikannya
berkembang, menjadi negara yang maju antara lain Amerika Serikat, Jepang dan Korea.
Begitu pula Jerman dan Prancis yang memiliki basis
pendidikan yang kuat
hingga menjadi negara dengan tingkat kemajuan yang pesat. Jepang
yang hancur setelah perang Dunia II mulai bangkit dengan melakukan pembenahan
sistem pendidikan,
karena Jepang sadar pendidikan merupakan investasi jangka
panjang, dan hasilnya Jepang
sekarang menjadi negara maju
terdepan dalam percaturan ekonomi dunia. Menanggapi
hal ini maka tak terelakkan lagi bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor penting untuk membangun
sebuah bangsa.
Namun
sungguh ironi ketika
melihat pendidikan di negara kita. Masalah pendidikan di Indonesia seolah tidak
ada habisnya. Ketidakmerataan pendidikan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan,
terutama didaerah perbatasan. Pendidikan di “perbatasan” masih jauh dari kata maju dibanding dengan pendidikan
di kota- kota besar. Jangankan maju, dikatakan layak pun belum tentu. Fasilitas
pendidikan kurang, kualitas dan jumlah guru kurang, hingga akses pendidikan
yang sulit turut melengkapi kata tidak layak tersebut. Hal ini didukung dengan
pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada tahun 2014,
yang menyebutkan sebanyak 75 persen sekolah di
Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan (Kompas, Senin, 1 Desember 2014).
Realita
Masalah
Pendidikan
Kekurangan
guru menjadi realita masalah yang seringkali muncul, terlebih di daerah
perbatasan atau 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Presiden Jokowi
(DetikNews, Kamis, 10 Desember 2015) telah menetapkan 122 kabupaten di
Indonesia, termasuk 8 kabupaten di Kalimantan Barat sebagai daerah tertinggal. Penetapan ini
tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015.
Masuknya
8 dari 14 kabupaten di Kalimantan Barat dalam penetapan sebagai daerah
tertinggal, menandakan masih banyak daerah di Kalimantan Barat yang perlu
diperhatikan perkembangannya. Pendidikan menjadi salah satu persoalan penting yang perlu perhatian pada daerah
perbatasan.
Daerah
perbatasan dalam hal pendidikan seringkali kekurangan tenaga guru. Hal ini
dibenarkan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat,
Alexius Akim. Beliau mengakui Kalimantan Barat masih kekurangan sekitar 8.000
tenaga guru, bearti dalam hal ini tenaga guru sangat diperlukan terutama di
daerah perbatasan. (Jpnn.com, Kamis,4 April 2013).
Jumlah
guru tidak sebanding dengan jumlah siswa. Hal ini
disebabkan banyak guru lebih
memilih mengajar di kota dibandingkan di
desa terutama daerah perbatasan. Seorang
guru bisa jadi harus bertanggung jawab terhadap 50 siswa bahkan lebih. Namun sebaliknya di kota besar para guru tak jarang
justru harus berebut mendapatkan kelas untuk diajar (baca:siswa).
Menghadapi situasi ini,
pemerintah menggalakkan program KKN (Kuliah
Kerja Nyata) bagi mahasiswa calon guru, untuk menimbulkan rasa ketertarikan untuk
mengajar di daerah-daerah perbatasan. Namun,
nyatanya program ini dinilai kurang berhasil, faktanya banyak
lulusan guru yang telah menyelesaikan
KKN, tetap memilih mengajar di daerah perkotaan.
![]() |
Hak Pendidikan
Pendidikan merupakan hak setiap warga
negara dan telah tercantum dalam UUD 1945. Idealnya
setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan serta akses pendidikan yang layak dan merata. Namun realitanya, tidak
semua anak bangsa mendapatkannya. Masalah ini akan terus
terjadi jika rakyat Indonesia masih menganggap tugas mendidik hanya tugas pemerintah dan guru “professional” saja. Seperti yang dikatakan penggagas
program Indonesia Mengajar, Anies
Baswedan “Mendidik adalah tanggung jawab setiap orang terdidik”. Artinya,
permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan guru profesional saja, tapi menjadi tanggungjawab semua orang yang telah mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan
tinggi.
Orang terdidik
dalam pandangan masyarakat, berarti orang
yang telah mendapatkan atau mampu menempuh pendidikan di
tingkat lebih tinggi, salah satunya mahasiswa.
Sebagaimana “Tri Dharma Perguruan Tinggi” mahasiswa harus melakukan pengabdian
kepada masyarakat, baik melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) maupun kegiatan kerelawanan lainnya. Mahasiswa diharapkan dapat membantu pemerintah memperbaiki kualitas pendidikan serta menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat dengan totalitas.
Kita
sebagai mahasiswa harusnya menyadari
bahwa untuk membangun suatu bangsa tidak hanya kita (mahasiswa) yang harus pintar. Kita (mahasiswa) juga memiliki kewajiban
membagikan ilmu yang dimiliki
kepada adik adik kita yang belum
berkesempatan mendapatkan
pendidikan. Mereka mempunyai hak kesempatan yang sama untuk menikmati
pendidikan di negeri ini.
Upaya Mahasiswa sebagai Sukarelawan
Melihat
penjelasan yang telah di paparkan
diatas sudah tergambar jelas bahwa pendidikan merupakan permasalahan miris yang ada di daerah perbatasan khususnya Kalimantan Barat. Lalu bagaimana
upaya kita sebagai mahasiswa untuk
meningkatkan mutu kualitas
pendidikan ? jawabannya, upaya itu harus
dimulai dari diri kita sendiri. Perlu
dukungan dari semua komponen untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan, tidak
hanya pemerintah, peran generasi muda sekaligus mahasiswa juga sangat
diperlukan.
Mahasiswa adalah
orang yang belajar di perguruan tinggi
serta terdaftar sebagai mahasiswa di sebuah
perguruan tinggi secara
administratif. Pengertian mahasiswa pada dasarnya mengandung arti yang
luas lebih dari sekedar masalah administratif itu saja. Mahasiswa adalah
agen perubahan yang dituntut mampu memberikan
solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu menjadi seorang mahasiswa merupakan
suatu kebanggaan sekaligus tantangan dan tanggungjawab.
Peran
mahasiswa sebagai sukarelawan dalam dunia pendidikan sangat diperlukan, terutama sukarelawan
yang mau ditempatkan di daerah perbatasan. Di tengah banyaknya lulusan perguruan tinggi, maka tinggi pula tingkat
putus sekolah. Mungkin
di antara kita ada yang berkata, “Aku
ingin menjadi orang yang sukses
saja. Aku bisa memberikan bantuan dana bagi anak-anak
yang belum beruntung itu nanti”. Memang dukungan dana
menjadi hal yang penting. Tapi,
dana yang mencukupi di tengah kekurangan sumber daya pendidik, akan tetap
sia-sia. Bahkan, bisa saja dana tersebut disalahgunakan.
Jika seluruh
mahasiswa yang ada di Kalimantan Barat
tergerak hatinya untuk menjadi sukarelawan,
pasti pendidikan di daerah perbatasan akan
lebih baik dan lebih maju. Sukarelawan
mengajarkan pendidikan yang lebih baik kepada anak didiknya dan kemudian jika anak didiknya menjadi seorang
mahasiswa, maka
mereka pun akan tergerak hatinya untuk menjadi sukarelawan dan bisa memperbaiki lagi
kualitas pendidikan yang ada, begitulah seterusnya hingga kualitas pendidikan di daerah perbatasan menjadi
semakin lebih baik berkat gotong royong para sukarelawan mahasiswa.
Penutup
Sukarelawan
menjadi jawaban atas permasalahan kurangnya SDM di negeri ini karena sukarelawan adalah orang
yang mendedikasikan waktu dan tenaga nya untuk berkontribusi membantu sesama (Suhaidi, 2011). Terakhir, hidup bukan hanya perkara untuk diri kita sendiri.
Ketika ada masalah disekitar kita, akankah kita
terus berdiam diri?
DAFTAR REFERENSI
http://m.detik.com/news/berita/d-3092196/jokowi-tetapkan-122-kabupaten-ini-daerah-tertinggal-2015-2019, Diakses 26 Agustus
2018, pukul 01.00 WIB
http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/01/13455441/Anies.Baswedan.Sebut.Pendidikan.Indonesia.Gawat.Darurat, Diakses 26 Agustus 2018,
pukul 01.00 WIB.
http://www.google.co.id/amp/s/m.jpnn.com/amp/news/kalbar-kekurangan-8000-guru,
Diakses 27 Agustus 2018, pukul 14.30 WIB
Suhaidi, dkk. Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Perlindungan
Relawan Kemanusiaan Dalam Kasus Blokade Jalur Gaza. 2011. Diunduh dari repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37012/2/Abstract.pdf, Diakses pada tanggal 28 Agustus 2018, pukul 22.15 WIB
Undang Undang Dasar (UUD) 1945
Komentar
Posting Komentar